Pengamen Berkostum Badut Hingga Penggalang Dana Ilegal Dirazia

Pengamen Berkostum Badut Hingga Penggalang Dana Ilegal Dirazia

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Belasan pengemis berkostum badut, grup pengamen angklung jalanan, dan penggalangan dana Palestina ilegal yang menggelar aksi di sejumlah titik perempatan lampu merah di wilayah Kabupaten Purworejo, terjaring operasi gabungan penegakan Perda Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, Selasa (18/5). Selain dibina, mereka juga akan disidangtipiringkan lantaran telah melanggar Perda No 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani SE, menyebut operasi penegakan digelar secara rutin serta menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat. \"Berdasar laporan masyarakat terkait kegiatan pengemis berkostum badut, pengamen dan penggalangan dana Palestina, tadi sudah kami tindak lanjuti bersama Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, dengan menyisir seluruh jalan raya dari kota Purworejo, pantai Jetis Grabag, Jatimalang hingga Kutoarjo dan kembali ke kota Purworejo,\" sebutnya. Dari hasil operasi itu, lanjutnya, terdapat sejulmlah grup pengamen angklung, pengemis berkostum badut dan kelompok penggalangan dana Pelestina yang terjaring. Mereka bukan hanya dari Purworejo, melainkan juga kota lain seperti Jogjakarta. \"Hasilnya ada diantaranya 3 grup pengamen angklung, 1 dari Purworejo 2 dari Jogja, lalu 2 badut dari Jogja, 1 badut dari Bruno. Mereka semua yang terjaring akan disidangkan. Dan untuk kegiatan penggalangan dana dari alumni PA 212 Purworejo, yang beraksi di jalan Diponegoro Kutoarjo, dan disinyalir tidak berizin, sudah diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial terkait perizinan penggalangan dana,\" jelasnya. Kasi Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, Iska, menambahkan, bagi para penggalangan dana, baik untuk kebutuhan sosial harus memiliki izin resmi atau berbadan hukum resmi dalam menjalankan kegiatannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kemensos No. 63 2019. \"Termasuk undian berhadiah, jadi agar tidal terjadi miss komunikasi baik kegiatanya, penyaluranya dan keperuntukannya, harus dengan melalui izin,\" tandasnya. Sementara itu, salah satu pengemis berkostum badut berinisial A asal Jogjakarta, mengaku harus beraksi di lampu merah di wilayah Purworejo lantaran sudah tidak ada tempat lagi di Jogjakarta. \"Di Jogja sudah penuh, makanya saya melakukannya di Purworejo,\" ujarnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: